Pengacara Sesalkan Rumah dan Kantor yang Masih Jadi Obyek Gugatan di PN Bandung Malah Dilelang oleh KP2LN

- 7 September 2022, 15:31 WIB
Penasehat hukum DR Heri Gunawan S.H., M.H., saat memberikan keterangan pers terkait rumah dan kantor kliennya di lelang di KP2LN
Penasehat hukum DR Heri Gunawan S.H., M.H., saat memberikan keterangan pers terkait rumah dan kantor kliennya di lelang di KP2LN /yedi supriadi/DeskJabar

DESKJABAR- Penasehat hukum Tatan Pria Sudjana, DR Heri Gunawan S.H., M.H., mengaku keberatan atas langkah Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) yang telah mengumumkan kantor dan rumahnya akan dilelang.

Rumah dan kantor yang diumumkan dilelang oleh KP2LN itu saat ini masih diuji dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bandung sehingga seharusnya menunggu hasil putusan pengadilan.

Rumah yang diumumkan dilelang KP2LN tersebut dengan alamat di Perum Batununggal Jl Batununggal Indah V/63 Mengger Bandung Kidul Kota Bandung, dengan nilai limit lelang Rp 4.273.900.000.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Bukan 'Halu', Andin Bertemu Aldebaran yang Jembrosan, Ini Edisi Penuh Bawang!

Sedangkan kantor berada di Jalan Terusan Buah Batu No. 40 Batununggal Bandung Kidul Kota Bandung dengan nilai Rp 18.533.380.000.

"Ini kan masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) tapi tiba tiba rumah dan kantor ini diumumkan akan dilelang oleh KP2LN," ujar kuasa hukum Tatan Pria Sudjana, DR. Heri Gunawan, S.H., M.H., dan Rizky Rizgantara S.H., saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu 7 September 2022 di Pengadilan Negeri Bandung.

Heri Gunawan menjelaskan bahwa perkara ini masih bergulir di PN Bandung, Tatan sebagai penggugat berawal adanya pinjaman ke salah satu bank BUMD di Jawa Barat kurang lebih Rp 10 miliar hingga 12 miliar pinjamannya.

Karena kondisi dalam kedaan Covid-19, klien kami kesulitan untuk melakukan pembayaran sehingga diminta cicilannya untuk discedule ulang. Dan sebagai itikad baik menitipkan uang Rp 2 miliar ke bank tersebut untuk didebetkan sebagai cicilan.

Namun menurut Heri Gunawan, ternyata bukan discedule tapi malah dilakukan pengalihan piutang (cessie) kepada PT Oke Asset Indonesia, dan uang yang diititipkan Rp 2 miliar itu tidak didebetkan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x