Pengacara Sesalkan Rumah dan Kantor yang Masih Jadi Obyek Gugatan di PN Bandung Malah Dilelang oleh KP2LN

- 7 September 2022, 15:31 WIB
Penasehat hukum DR Heri Gunawan S.H., M.H., saat memberikan keterangan pers terkait rumah dan kantor kliennya di lelang di KP2LN
Penasehat hukum DR Heri Gunawan S.H., M.H., saat memberikan keterangan pers terkait rumah dan kantor kliennya di lelang di KP2LN /yedi supriadi/DeskJabar

"Karena itulah kami menggugat ke PN Bandung karena ada peralihan hutang yang kami anggap tidak sesuai prosedur dan ada aturan yang dilanggar tidak sesuai dengan standar peralihan hutang," ujar Heri Gunawan.

Dan hal tersebut juga, klien kami tidak diberitahu soal peraihan utang tersebut. "Klien kami ujuk ujug ditagih pihak ketiga yang sebelumnya tidak ada hubungan hukum sama sekali," katanya.

Dan yang kami sayangkan, saat gugatan ini sedang berjalan di PN Bandung dan sudah jauh melangkah hingga ke tahap pembuktian, kita mendapatkan informasi bahwa aset yang ada milik klien kami akan dilelang oleh KP2LN.

"Nah saya sangat menyayangkan kalau sampai dilelang. Ini kan berproses hukum kalau ternyata nanti kami dimenangkan, dan peralihan hutang ke pihak ketiga dibatalkan maka pihak ketiga yakni PT Oke Asset Indonesia tidak punya legal standing lagi untuk mengajukan lelang atas aset kami," ujarnya.

Baca Juga: Hotman Paris Tolak Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, Salah Satunya Gara Gara Acara TV

"Dari itulah kami mohon kepada masyarakat, tolong lah jangan ada proses lelang dulu atas obyek ini karena obyek ini masih sengketa di PN Bandung," tambhanya.

Dengan kejadian tiba tiba rumah dan kantor kliennya di lelang, Heri Ggunawan menduga tidak ada itikad baik dari tergugat dua yang tiba tiba mengajukan lelang dan diduga tidak memberi tahu kepada KP2LN bahwa rumah dan kantor tersebut ada gugatan di PN Bandung sehingga KP2LN langsung mengumumkan lelang.

"Makanya kami minta kepada masyarakat peserta lelang jangan dulu membeli karena obyek tersebut masih dalam sengketa. Karena ini akan merugikan pihak lain, kita kasihan pemenang lelang ternyata obyeknya masih dalam sengketa," ujarnya.

Heri Gunawan pun mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah langkah hukum dalam menyikapi hal tersebut.

"Saya sudah menyampaikan surat dua kali terakhir memberi tahu juga ke kantor lelang atas obyek tersebut masih dalam proses pengadilan kita belum mendapat respon," katanya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x