Pengacara Sesalkan Rumah dan Kantor yang Masih Jadi Obyek Gugatan di PN Bandung Malah Dilelang oleh KP2LN

- 7 September 2022, 15:31 WIB
Penasehat hukum DR Heri Gunawan S.H., M.H., saat memberikan keterangan pers terkait rumah dan kantor kliennya di lelang di KP2LN
Penasehat hukum DR Heri Gunawan S.H., M.H., saat memberikan keterangan pers terkait rumah dan kantor kliennya di lelang di KP2LN /yedi supriadi/DeskJabar

DESKJABAR- Penasehat hukum Tatan Pria Sudjana, DR Heri Gunawan S.H., M.H., mengaku keberatan atas langkah Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) yang telah mengumumkan kantor dan rumahnya akan dilelang.

Rumah dan kantor yang diumumkan dilelang oleh KP2LN itu saat ini masih diuji dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bandung sehingga seharusnya menunggu hasil putusan pengadilan.

Rumah yang diumumkan dilelang KP2LN tersebut dengan alamat di Perum Batununggal Jl Batununggal Indah V/63 Mengger Bandung Kidul Kota Bandung, dengan nilai limit lelang Rp 4.273.900.000.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini, Bukan 'Halu', Andin Bertemu Aldebaran yang Jembrosan, Ini Edisi Penuh Bawang!

Sedangkan kantor berada di Jalan Terusan Buah Batu No. 40 Batununggal Bandung Kidul Kota Bandung dengan nilai Rp 18.533.380.000.

"Ini kan masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) tapi tiba tiba rumah dan kantor ini diumumkan akan dilelang oleh KP2LN," ujar kuasa hukum Tatan Pria Sudjana, DR. Heri Gunawan, S.H., M.H., dan Rizky Rizgantara S.H., saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu 7 September 2022 di Pengadilan Negeri Bandung.

Heri Gunawan menjelaskan bahwa perkara ini masih bergulir di PN Bandung, Tatan sebagai penggugat berawal adanya pinjaman ke salah satu bank BUMD di Jawa Barat kurang lebih Rp 10 miliar hingga 12 miliar pinjamannya.

Karena kondisi dalam kedaan Covid-19, klien kami kesulitan untuk melakukan pembayaran sehingga diminta cicilannya untuk discedule ulang. Dan sebagai itikad baik menitipkan uang Rp 2 miliar ke bank tersebut untuk didebetkan sebagai cicilan.

Namun menurut Heri Gunawan, ternyata bukan discedule tapi malah dilakukan pengalihan piutang (cessie) kepada PT Oke Asset Indonesia, dan uang yang diititipkan Rp 2 miliar itu tidak didebetkan.

"Karena itulah kami menggugat ke PN Bandung karena ada peralihan hutang yang kami anggap tidak sesuai prosedur dan ada aturan yang dilanggar tidak sesuai dengan standar peralihan hutang," ujar Heri Gunawan.

Dan hal tersebut juga, klien kami tidak diberitahu soal peraihan utang tersebut. "Klien kami ujuk ujug ditagih pihak ketiga yang sebelumnya tidak ada hubungan hukum sama sekali," katanya.

Dan yang kami sayangkan, saat gugatan ini sedang berjalan di PN Bandung dan sudah jauh melangkah hingga ke tahap pembuktian, kita mendapatkan informasi bahwa aset yang ada milik klien kami akan dilelang oleh KP2LN.

"Nah saya sangat menyayangkan kalau sampai dilelang. Ini kan berproses hukum kalau ternyata nanti kami dimenangkan, dan peralihan hutang ke pihak ketiga dibatalkan maka pihak ketiga yakni PT Oke Asset Indonesia tidak punya legal standing lagi untuk mengajukan lelang atas aset kami," ujarnya.

Baca Juga: Hotman Paris Tolak Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, Salah Satunya Gara Gara Acara TV

"Dari itulah kami mohon kepada masyarakat, tolong lah jangan ada proses lelang dulu atas obyek ini karena obyek ini masih sengketa di PN Bandung," tambhanya.

Dengan kejadian tiba tiba rumah dan kantor kliennya di lelang, Heri Ggunawan menduga tidak ada itikad baik dari tergugat dua yang tiba tiba mengajukan lelang dan diduga tidak memberi tahu kepada KP2LN bahwa rumah dan kantor tersebut ada gugatan di PN Bandung sehingga KP2LN langsung mengumumkan lelang.

"Makanya kami minta kepada masyarakat peserta lelang jangan dulu membeli karena obyek tersebut masih dalam sengketa. Karena ini akan merugikan pihak lain, kita kasihan pemenang lelang ternyata obyeknya masih dalam sengketa," ujarnya.

Heri Gunawan pun mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah langkah hukum dalam menyikapi hal tersebut.

"Saya sudah menyampaikan surat dua kali terakhir memberi tahu juga ke kantor lelang atas obyek tersebut masih dalam proses pengadilan kita belum mendapat respon," katanya.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x