Baca Juga: Migrasi Siaran TV Analog ke Digital, Harga Set Top Box di Bandung Normal, Tidak Ada Lonjakan
Korban pada saat itu melakukan perlawanan, kemudian pelaku menusuk tubuh korban dengan senjata tajam yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin mengatakan, hasil penyelidikan terkait kasus percobaan pembunuhan terhadap seorang remaja berinisial T (20) yang sempat viral di media sosial, pihaknya berhasil tangkap dan mengamankan pelaku penusukan.
“Pelaku penusukan seorang pria berinisial AD (35) yang berprofesi sebagai juru parkir,” ujar Iman.
Pelaku telah berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bogor pada Kamis, 27 Oktober 2022 ditempat persembunyiannya dibilangan Bogor.
Motif pelaku lanjut Iman, melakukan percobaan pembunuhan tersebut, dilatar belakangi rasa sakit hati terhadap ibu korban, pelaku sering ditagih hutang sebesar Rp 10 ribu rupiah oleh ibu korban dihadapan teman-temannya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 40 pidana dan 333 KUHP juncto pasal 55 juncto pasal 53 KUHP pidana yaitu tentang percobaan pembunuhan atau percobaan pembunuhan yang direncanakan, pelaku terancam hukuman 20 tahun, seumur hidup sampai ancaman hukuman mati.
Sementara korban yang sempat dilarikan ke rumah sakit dan dirawat, akibat luka tusukan, saat ini kondisinya berangsur membaik dan sudah di rumah, pungkasnya.***