ICAL, Tersangka Penusukan Anak Perempuan di Cimahi Terancam Hukuman Mati, Motifnya: Ingin Merampas HP

- 24 Oktober 2022, 05:48 WIB
Penusukan anak perempuan di Cimahi dijerat pasar berlapis dan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati
Penusukan anak perempuan di Cimahi dijerat pasar berlapis dan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati /Instagram @ridwankamil

DESKJABAR- Pelaku penusukan anak perempuan di Cimahi akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian tidak lama setelah diumumkan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penusukan anak perempuan di Cimahi itu menjadi perhatian publik karena korbannya anak tidak berdosa yang baru saja pulang mengaji.

Motif dari penusukan anak perempuan di Cimahi itu berhasil diungkap kepolisian karena ingi menjambret HP milik korban.

Baca Juga: INGAT, Mulai Senin Ini Hingga Rabu, Hindari 7 Ruas Jalan di Kota Bandung, Ada Even Internasional KTT OKI 2022

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebutnya motif penusukan yang dilakukan tersangka RNG alias Ical adalah perampokan atau pencurian dengan kekerasan.

Berdasarkan informasi dari kepolisian kronologi kejadian tersebut bermula ketika PS berangkat pengajian ke Pesantren At. Taqwa.

Kemudian sekitar pukul 18.45 WIB pulang, awalnya berbarengan dengan teman temannya namun kemudian berpisah.

Melihat korban sendirian, Ical langsung menyergapnya dengan cara turun dari motor untuk meminta barang berupa HP.

Karena tidak membawa HP tiba tiba perbuatan sadis pelaku tiba tiba menusuk korban.
Korban berteriak minta tolong sedangkan pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Tak lama setelah diumumkan tersangkanya, polisi berhasil menangkapnya dan tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 339 jo 338 jo 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan kekerasan yang menyebabkan meninggal dunian.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Instagram Polda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x