Kemudian polisi juga mengenakan pasal 80 ayat 3 UU No 17 Tahun 216 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Dengan ditangkapnya pelaku, netizen di dunia maya menyambut baik langkah polisi dengan menangkap kasus penusukan anak di CImahi hingga meninggal dunia tersebut.
Warganet rupanya sangat geram dengan pelaku yang membunuh anak tidak berdosa sepulang dari mengaji.
Seperti diungkapkan @tianstremonti: alhamdulila... kami tahu polisi saat ini sedang bnayak tugas, serakanlah kepada kami masyarakat untuk bersilaturahmi dengan beliau, kalau setelah lumpuh akan kami serahkan kembali ke polisi.
@wawa1789: punten ieu MH usul punten.. kumaha upami sateuacan dihukum pengadilan mending dihukum masyarakat heula pakk... apal meureun (gimana sebelum divonis pengadilan dihukum oleh masyarakat dulu).
@assagafadli: didalam penjara juga abis sih ni mah ama mamang@ welcom ical.***