DESKJABAR – Pelaku Pembunuhan sadis, diduga dilakukan seorang pria tak dikenal terhadap bocah perempuan berinisial PS (12) pada Rabu, 19 Oktober 2022 lalu, kini identitas pelaku sudah dikantongi polisi dan pihak kepolisian sudah menyatakan DPO.
Polisi sudah mengantongi identitas pelaku dan dinyatakan DPO atas kasus pembunuhan sadis yang dilakukannya terhadap seorang murid SD berinisial PS (12) di Gang Mukodar RT 04/RW 07 Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi Bandung Jawa Barat.
Kini pelaku masih buron dan sudah dinyatakan sebagai DPO dan dalam pengejaran pihak kepolisian, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya melawan hukum menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Baca Juga: Honda HR-V Bikin Emosi Berhenti di Kemacetan Jalan Banjaran: Endingnya, Pengemudi Lain Auto Berduka
Dalam kurun waktu lima hari pihak kepolisian telah berhasil mengungkap indentitas pelaku pembunuhan di gang Mukodar Cimahi dan kini pelaku dalam pengejaran.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana Pasal 184 KUHP bahwa tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati,” kata Tompo dalam keterangannya Minggu, 23 Oktober 2022.
Berikut identitas pelaku pembunuhan terhadap PS (12) di Gang Mukodar Cimahi Bandung dilansir DeskJabar.com dari Instagram@infojawabarat sebagai berikut
Nama : RIZALDI NUGRAHA GUMILAR alias ICAL
Umum : 22 Tahun