Sidang Kasus Robot Trading DNA Pro Hadirkan 3 Orang Saksi, 10 Tersangka Mengikuti Virtual

- 27 Oktober 2022, 20:32 WIB
Suasana sidang robot trading DNA Pro di PN Bandung, Kamis 27 Oktober 2022./Budi Saefudin/DeskJabar.com
Suasana sidang robot trading DNA Pro di PN Bandung, Kamis 27 Oktober 2022./Budi Saefudin/DeskJabar.com /

Disebutkan dirinya masuk member pertama di tanggal 13 Desember 2021, dengan mamber Gold kemudian Warior.

Baca Juga: Penerimaan PPPK Segera Diumumkan, Ini Info dari Kementrian PANRB, Malah Suruh Segera Siap Siap

Sebelumnya kasus robot trading DNA Pro ramai dipergunjingkan, selain jumlah korbannya banyak juga kerugian serta aset yang ada jumlahnya mencapai triliunan rupiah.

Dalam kasus robot trading DNA Pro melibatkan 10 orang pelaku dan di mejahijaukan dengan tuduhan penipuan, penggelapan robot trading DNA Pro.

Ke-10 pelaku berhasil ditangkap setelah aparat dari Mabes Polri menggerebegknya. Sementara robot trading DNA Pro beroprasi dengan menyewa ruko nomor 51 di dekat Pasar Kosambi Jalan Ahmad Yani Kota Bandung.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah