DESKJABAR - Sidang Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Keboncau - Kudangwangi di Kabupaten Sumedang, hari ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung (Tipikor Bandung) Jl. LLRE Martadinata, Rabu 26 Oktober 2022.
Agenda sidang dugaan korupsi proyek peningkatanJalan Keboncau - Kudangwangi Kabupaten Sumedang adalah keterangan saksi.
Empat orang saksi dihadirkan pada persidangan dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Keboncau - Kudangwangi Kabupaten Sumedang, dengan terdakwa Heru Heryanto.
Sidang yang diketuai hakim Dodong Iman Rusdani diikuti terdakwa secara virtual di Pengadilan Tipikor Bandung.
Pada sidang dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Keboncau - Kudangwangi di Kabupaten Sumedang terungkap pemberian 5 lembar cek kosong yang sudah dicap dan ditanda tangani.
Cek kosong itu kemudian diberikan kepada saksi Ai Yuliani oleh Usep sebagai pelaksana PT. MMS. Usep tiada lain adalah suaminya.
Dari ke- 5 lembar cek kosong itu selanjutnya diisi saksi dengan nilai nominal berbeda yang jumlah totalnya mencapai empat miliar duapuluh lima juta rupiah.