Terungkap 5 Lembar Cek Kosong Pada Sidang Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan di Kabupaten Sumedang, Tadi Siang

- 26 Oktober 2022, 18:16 WIB
Sidang dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Keboncau - Kudawangi Kabupaten Sumedang hari ini, Rabu 16 Oktober 2022 digelar di Pengadilan Tipikor Bandung
Sidang dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Keboncau - Kudawangi Kabupaten Sumedang hari ini, Rabu 16 Oktober 2022 digelar di Pengadilan Tipikor Bandung / Budi S Ombik/DeskJabar.com/

 

DESKJABAR - Sidang Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Keboncau - Kudangwangi di Kabupaten Sumedang, hari ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung (Tipikor Bandung) Jl. LLRE Martadinata, Rabu 26 Oktober 2022.

Agenda sidang dugaan korupsi proyek peningkatanJalan Keboncau - Kudangwangi Kabupaten Sumedang adalah keterangan saksi.

Empat orang saksi dihadirkan pada persidangan dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Keboncau - Kudangwangi Kabupaten Sumedang, dengan terdakwa Heru Heryanto.

Baca Juga: Wisata Green Canyon Pangandaran Terdampak Banjir, Lalu Lintas Terhambat Akibat Sungai Green Canyon Meluap

Sidang yang diketuai hakim Dodong Iman Rusdani diikuti terdakwa secara virtual di Pengadilan Tipikor Bandung.

Pada sidang dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Keboncau - Kudangwangi di Kabupaten Sumedang terungkap pemberian 5 lembar cek kosong yang sudah dicap dan ditanda tangani.

Cek kosong itu kemudian diberikan kepada saksi Ai Yuliani oleh Usep sebagai pelaksana PT. MMS. Usep tiada lain adalah suaminya.

Dari ke- 5 lembar cek kosong itu selanjutnya diisi saksi dengan nilai nominal berbeda yang jumlah totalnya mencapai empat miliar duapuluh lima juta rupiah.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x