Sidang Kasus Robot Trading DNA Pro Hadirkan 3 Orang Saksi, 10 Tersangka Mengikuti Virtual

- 27 Oktober 2022, 20:32 WIB
Suasana sidang robot trading DNA Pro di PN Bandung, Kamis 27 Oktober 2022./Budi Saefudin/DeskJabar.com
Suasana sidang robot trading DNA Pro di PN Bandung, Kamis 27 Oktober 2022./Budi Saefudin/DeskJabar.com /

DESKJABAR - Sidang kasus robot trading DNA Pro di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) Jl. LLRE Martadinata Kota Bandung, kembali disidangkan, Kamis 27 Oktober 2022.

Seperti pada sidang robot trading DNA Pro sebelumnya para terdakwa mengikutinya secara virtual.

Saksi yang dihadirkan pada sidang robot trading DNA Pro ada 3 orang saksi dengan hakim ketua Hera Kartaningsih, SH., M.H.

Mereka adalah Herlina, Jeni dan Hendri ketiga saksi itu sebagai member di robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Ada 6 Tanda Jika Kamu Memiliki Attitude Yang Baik, Perhatikan ! Kamu Mirip Nomor Berapa ?

Dari ketiga saksi itu diakui keuntungan uang yang dijanjikan robot trading DNA Pro adalah 1 % per hari dan 20% per bulan.

Dari pengakuan salah seorang saksi yang dihadirkan pada sidang robot trading DNA Pro di hadapan majelis hakim belum pernah menerima keuntangan.

"Saya belum pernah menerima keuntungan dari robot trading DNA Pro," kata ibu Hendri.

Pengakuan itu berbeda dengan saksi lainnya yang justru setelah menerima keuntungan dari trading DNA Pro didevositkan kembali.

"Ya keuntungan itu saya komper kembali," kata saksi ibu Herlina.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x