Kronologi Penangkapan dan Motif Sementara Pembunuhan Bocah Perempuan di Cimahi, Hukuman akan Diterima

- 24 Oktober 2022, 10:38 WIB
Kronologis penangkapan dan motif sementara pelaku pembunuhan bocah di cimahi/Instagram @cimahipolres/
Kronologis penangkapan dan motif sementara pelaku pembunuhan bocah di cimahi/Instagram @cimahipolres/ /

Penyidik pun mendapatkan keterangan jika motif pelaku menusuk korban diduga terkait perampokkan.

Peristiwa itu terjadi bermula saat korban yang berangkat pengajian di Pesantren At-Taqwa.

Baca Juga: Jadwal Prancis Open 2022, Kapan Dimulai? Disiarkan Dimana? Indonesia Kirim Berapa Wakil? Ini Daftarnya

Kemudian sekitar pukul 18.45 WIB, korban kembali ke jalan dan berpisah dengan temannya. Saat itu tersangka melihat korban dan akhirnya ditemui oleh tersangka.

"Lalu, tersangka turun untuk meminta suatu barang berupa handphone. Namun HP tidak ada, (korban) ditusuk langsung oleh pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri, korban lalu berteriak meminta tolong kepada namanya dan ditolong oleh dua orang," jelasnya

Aksi pelaku juga terekam kamera CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Terungkap Motif yang Melatarbelakangi Pembunuhan Anak Perempuan di Cimahi, Ditusuk Jantung saat Pulang Mengaji

Akibat perbuatannya, terduga pelaku melanggar pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya itu pidana penjara sampai 20 tahun," kata Ibrahim Tompo.***

 

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah