“Apalagi tahun 2022, pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang membuat upah buruh atau pekerja tidak naik. Namun pemerintah malah menaikkan harga BBM,” ujarnya.
Padahal, menurut Roy Jinto, konsumsi pertalite terbesar ada kaum buruh yang menggunakan kendaraan roda dua.
“Pengeluaran buruh akan semakin besar dengan kenaikan harga BBM ini. Penambahan biaya transportasi dan kebutuhan bahan pokok,” papar Roy Jinto.
“Sedangkan upah tidak naik 2022. Nasib buruh semakin sulit. Oleh karena itu, KSPI menolak kenaikan harga BBM dan akan melakukan aksi,” tuturnya.
Sementara itu, seperti diketahui pada konferensi pers di Jakarta pada 30 Agustus 2022, Presiden KSPI Said Iqbal mengemukakan, pihaknya akan mengerahkan buruh untuk melakukan demo penolakan kenaikan harga BBM.
Saat itu memang sudah menyebar rumor akan kenaikan harga BBM per 1 September 2022, namun ternyata tidak terjadi.
Pemerintah baru mengumumkan kenaikan harga BBM oleh Presiden Jokowi pada 3 September 2022, yang berlaku mulai 3 September 2022.
Jokowi beralasan bahwa dana APBN untuk subsidi dan konpensasi naik hingga 3 kali lipat yang membuat pemerintah harus menaikkan harga BBM.