DESKJABAR - Sebagaimana diketahui, pemerintah akhirnya menaikan harga BBM. Pengumunannya dilakukan hari ini dan berlaku mulai 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan, kenaikan harga BBM itu meliputi BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar serta BBM nonsubsidi yakni Pertamax.
"Ini berlaku 1 Jam sejak saat diumumkan penyesuaian harga dan akan berlaku pada 14.30 WIB," kata Arifin Tasrif di Istana Kepresidenan, Sabtu 2 Septembet 2022.
Dengan berlakunya harga baru, maka BBM jenis Pertalite harganya menjadi Rp 10.000 per liter, solar menjadi Rp 6.800 per liter dan Pertamax menjadi Rp 14.500 per liter.
Baca Juga: Peran Bobotoh di GBLA Sangat Sentral untuk Persib, Luis Milla: 'Kami Butuh Dukungan'
Tak hanya BBM bersubsidi, BBM nonsubsidi juga mengalami penyesuaian harga. Pertamax nonsubsidi dari Rp 12.500 per liter,
menjadi Rp14.500 per liter.
"Ini berlaku satu jam sejak saat penyesuaian harga saat ini, jadi akan berlaku pukul 14.30 WIB. Terima kasih," kata Menteri ESDM
Arifin Tasrif.
Berikut daftar harga BBM selengkapnya yang berlaku di sejumlah daerah di Indonesia dikutip Deskjabar.com dari mypertamina.id:
1. Pertalite Rp10.000 per liter
Berlaku sama untuk wilayah: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kodya Batam, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat.
2. Pertamax Rp14.500 per liter