DESKJABAR – Presiden Jokowi pada Sabtu 3 September 2022 siang mengumumkan kenaikan harga semua jenis bahan bakar minyak (BBM) mulai solar, Pertalite, hingga Pertamax.
Kenaikan harga baru BBM di Indonesia itu mulai berlaku 3 September 2022.
Berbanding terbalik dengan di Indonesia, di UAE Emirat Arab justru pemerintahnya mengumumkan penurunan harga BBM-nya yang berlaku mulai 1 September 2022.
Alasan pemerintah UAE menurunkan harga BBM di negaranya karena tren harga minyak dunia menjukan pergerakan menurun.
Padahal, menurut laman globalpetrolprices.com, harga eceran BBM di UAE termasuk dalam kelompok harga termurah.
Pengumuman harga BBM bulanan tersebut merupakan kebijakan Pemerintah UAE yang telah dilakukan sejak tahun 2015.
Hal itu dilakukan dalam rangka deregulasi harga BBM agar sesuai dengan kondisi global.
Komite harga BBM di UAE menilai bahwa keputusan mereka menurunkan harga BBM di negaranya setelah meninjau harga minyak dunia terakhir.
Laporan menunjukkan bahwa harga minyak dunia mengalami kenaikan pada bulan Juni dan Juli.