Saksi Sekda, BPKAD Kabupaten Bogor Dicecar Berjam Jam, Lanjutan Sidang Bupati Nonaktif Ade Yasin

- 4 Agustus 2022, 07:04 WIB
Suasana sidang dugaan suap anggota BPK dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin digelar secara virtual. / Budi S. Ombik/Deskjabar.com
Suasana sidang dugaan suap anggota BPK dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin digelar secara virtual. / Budi S. Ombik/Deskjabar.com /

"Mohon maaf yang mulia, saya ini orang batak dan memang nada suara saya seperti itu," kata Dinalara Rahmawati Butar-Butar.

Sementara itu tim JPU kepada wartawan usai sidang mengatakan, saksi Andri tidak ada bantahan namun hanya ada pengkondisian saja.

"Dia menerima informasi itu dari Ihsan Ayatuloh bahwa itu adalah pengkondisian dan ada realisasinya," kata Roni Yusup dari tim JPU

Hingga akhirnya, tambah Roni Yusuf, Pemda Bogor punya pengertian opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Baca Juga: Tersangka Bharada E Diduga Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan, Mahfud MD: Berjalan di Treknya

"Dan itu yang memberikan laporan atau membuatnya yaitu orang dari BPK yaitu Gerry," ucapnya lagi.

Kemudian terkait bagaimana dengan pernyataan Ade Yasin dan Ihsan Ayatuloh yang menyatakan keterangan saksi tidak benar.

Roni Yusuf menjelaskan, itu kan pendapat para terdakwa sendiri, dan kita mempunyai penilaian penilaian berbeda.

"Terdakwa kan memiliki hak ingkar juga, kita hanya berpatokan pada keterangan saksi Andri Hardian yang dihadirkan di depan persidangan," tuturnya.

Ketika ditanya keterangan saksi sesuai dengan eksepsi JPU di persidangan, Roni Yusuf menjawab bahwa keterangan Andri Handian sesuai dakwaan, yang kita dakwakan kepada para tersangka.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x