DESKJABAR – Polisi nasional telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus tembak menembak sesama anggota polisi di rumah Irjen Polisi Ferdy Sambo, dengan dugaan melanggar pasal dalam KUHP.
"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.
Kasus polisi tembak polisi dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J terhadap tersangka Bharada E.
Seperti dilansir DeskJabar.com dari Antaranews.com, Andy membenarkan hal itu dari hasil pemeriksaan 42 saksi, ahli, balistik, forensik, dan dokter forensik.
Termasuk penyitaan barang bukti, sudah cukup untuk membuktikan hal ini dan Bharada E sebagai tersangka berdasarkan pasal 338 KUHP untuk pembunuhan dan keterlibatan.
Pada kasus tersebut sebelumnya polisi menguraikan kejadian itu sebagai pembelaan diri sehingga terjadi tembak menembak di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022, dengan tudingan pelecehan dan percobaan pembunuhan.
Namun, alibi tersebut dibantah oleh Brigjen Andi Rian, berdasarkan hasil penyidikan sampai dilaksanakan gelar perkara disimpulkan sementara Bharada E melakukan tindak pidana. "Jadi bukan beladiri," kata Andy.
Baca Juga: Wiih! Merajut Cinta Segi Tiga?, INI Cerita Naik Elf Majalaya-Kebon Kalapa Bandung, Sisi Lain Supir