Tersangka Bharada E Diduga Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan, Mahfud MD: Berjalan di Treknya

- 4 Agustus 2022, 06:54 WIB
: Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam, terkait Bharada E. Tangkapan layar.
: Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam, terkait Bharada E. Tangkapan layar. /ANTARA/Laily Rahmawaty/

 

DESKJABAR – Polisi nasional telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus tembak menembak sesama anggota polisi di rumah Irjen Polisi Ferdy Sambo, dengan dugaan melanggar pasal dalam KUHP.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

Kasus polisi tembak polisi dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J terhadap tersangka Bharada E.

Seperti dilansir DeskJabar.com dari Antaranews.com, Andy membenarkan hal itu dari hasil pemeriksaan 42 saksi, ahli, balistik, forensik, dan dokter forensik.

Baca Juga: Pemkab Kab. Bandung Barat selenggarakan Lembang Fashion Week di Alun-alun Lembang, Agar Kebaya Diakui Unesco

Termasuk penyitaan barang bukti, sudah cukup untuk membuktikan hal ini dan Bharada E sebagai tersangka berdasarkan pasal 338 KUHP untuk pembunuhan dan keterlibatan.

Pada kasus tersebut sebelumnya polisi menguraikan kejadian itu sebagai pembelaan diri sehingga terjadi tembak menembak di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022, dengan tudingan pelecehan dan percobaan pembunuhan.

Namun, alibi tersebut dibantah oleh Brigjen Andi Rian, berdasarkan hasil penyidikan sampai dilaksanakan gelar perkara disimpulkan sementara Bharada E melakukan tindak pidana. "Jadi bukan beladiri," kata Andy.

Baca Juga: Wiih! Merajut Cinta Segi Tiga?, INI Cerita Naik Elf Majalaya-Kebon Kalapa Bandung, Sisi Lain Supir

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x