Di bagian lain, berdasarkan laporan polisi yang dilakukan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Senin 18 Juli 2022, adalah tentang pembunuhan berencana berdasarkan pasal 340 junto 338 junto 351 ayat 3 juncto, pasal 55, dan pasal 56 KUHP.
Seperti diketahui, kasus tembak menembak tersebut menjadi perhatian publik, dan Menko Polhukam Mahfud MD.
Yang menariknya dalam kasus ini, semua CCTV di rumah Kadiv Propam tidak ada satupun yang berfungsi, mati semua.
Nah, keberadaan cctv yang dilaporkan mati atau tidak berfungsi itu menjadi kontroversi di kalangan publik.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan penyelidikan kasus penembakan Brigadir J berjalan di treknya.
Menurut dia, proses penyelesaian kasus tersebut hanya sebatas penetapan tersangka.
Saat ditanya apakah ada tujuan untuk menuntaskan kasus Brigjen J, Mahfud menjawab belum ada.
Mahfud juga membantah bahwa penyelesaian kasus tersebut memakan waktu lama.***