Tersangka Bharada E Diduga Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan, Mahfud MD: Berjalan di Treknya

- 4 Agustus 2022, 06:54 WIB
: Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam, terkait Bharada E. Tangkapan layar.
: Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam, terkait Bharada E. Tangkapan layar. /ANTARA/Laily Rahmawaty/

 

DESKJABAR – Polisi nasional telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus tembak menembak sesama anggota polisi di rumah Irjen Polisi Ferdy Sambo, dengan dugaan melanggar pasal dalam KUHP.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

Kasus polisi tembak polisi dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J terhadap tersangka Bharada E.

Seperti dilansir DeskJabar.com dari Antaranews.com, Andy membenarkan hal itu dari hasil pemeriksaan 42 saksi, ahli, balistik, forensik, dan dokter forensik.

Baca Juga: Pemkab Kab. Bandung Barat selenggarakan Lembang Fashion Week di Alun-alun Lembang, Agar Kebaya Diakui Unesco

Termasuk penyitaan barang bukti, sudah cukup untuk membuktikan hal ini dan Bharada E sebagai tersangka berdasarkan pasal 338 KUHP untuk pembunuhan dan keterlibatan.

Pada kasus tersebut sebelumnya polisi menguraikan kejadian itu sebagai pembelaan diri sehingga terjadi tembak menembak di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022, dengan tudingan pelecehan dan percobaan pembunuhan.

Namun, alibi tersebut dibantah oleh Brigjen Andi Rian, berdasarkan hasil penyidikan sampai dilaksanakan gelar perkara disimpulkan sementara Bharada E melakukan tindak pidana. "Jadi bukan beladiri," kata Andy.

Baca Juga: Wiih! Merajut Cinta Segi Tiga?, INI Cerita Naik Elf Majalaya-Kebon Kalapa Bandung, Sisi Lain Supir

Di bagian lain, berdasarkan laporan polisi yang dilakukan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Senin 18 Juli 2022, adalah tentang pembunuhan berencana berdasarkan pasal 340 junto 338 junto 351 ayat 3 juncto, pasal 55, dan pasal 56 KUHP.

Seperti diketahui, kasus tembak menembak tersebut menjadi perhatian publik, dan Menko Polhukam Mahfud MD.

Yang menariknya dalam kasus ini, semua CCTV di rumah Kadiv Propam tidak ada satupun yang berfungsi, mati semua.

Nah, keberadaan cctv yang dilaporkan mati atau tidak berfungsi itu menjadi kontroversi di kalangan publik.

Baca Juga: KECE ABIS! 3 Tempat Wisata di Bandung, Cocok Untuk Staycation Healing, Bisa Berendam Menikmati Sunset

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan penyelidikan kasus penembakan Brigadir J berjalan di treknya.

Menurut dia, proses penyelesaian kasus tersebut hanya sebatas penetapan tersangka.

Saat ditanya apakah ada tujuan untuk menuntaskan kasus Brigjen J, Mahfud menjawab belum ada.

Mahfud juga membantah bahwa penyelesaian kasus tersebut memakan waktu lama.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah