Saksi Sekda, BPKAD Kabupaten Bogor Dicecar Berjam Jam, Lanjutan Sidang Bupati Nonaktif Ade Yasin

- 4 Agustus 2022, 07:04 WIB
Suasana sidang dugaan suap anggota BPK dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin digelar secara virtual. / Budi S. Ombik/Deskjabar.com
Suasana sidang dugaan suap anggota BPK dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin digelar secara virtual. / Budi S. Ombik/Deskjabar.com /

DESKJABAR - Saksi kasus dugaan suap anggota BPK terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin dicecar pertanyaan bertubi tubi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Lanjutan sidang dugaan suap anggota BPK terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin menghadirkan 5 orang saksi Rabu 3 Agustus 2022.

Pemeriksaan saksi pada sidang dugaan suap anggota BPK terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, menghabiskan waktu hampir dua jam untuk satu orang saksi.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERKINI, Apakah Kebersamaan Yosef dan Yoris Hanya Sandiwara? TKP Diduga Dimasukkan Orang

Saksi pertama dicecar pertanyaan, baik oleh hakim ketua dan anggota serta tim JPU juga tim kuasa hukum terdakwa Ade Yasin yaitu Andri Hadian sebagai Sekretaris BPKAD ( Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Bogor.

Bahkan JPU meminta majelis hakim untuk menghadirkan seluruh tim kuasa hukum terdakwa Ade Yasin.

Ketika sidang berlangsung saat tim JPU menanyakan angka nominal, tim kuasa hukum Ade Yasin memprotes pertanyaan yang diajukan kepada saksi.

"Mohon maaf yang mulia pertanyaan JPU tadi kepada saksi terkesan menggiringnya," kata tim kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Rahmawati Butar-Butar.

Suasana sidang sempat memanas ketika Dinalara Rahmawati Butar-Butar menandaskan BAP yang ditanda tangani saksi Andri Hadian, dengan nada suara tinggi dsn keras.

Melihat situasi itu hakim ketua mengingatkan tim kuasa hukum, dalam mengajukan pertanyaan tidak diperkenankan emosi atau nada suara tinggi.

"Mohon maaf yang mulia, saya ini orang batak dan memang nada suara saya seperti itu," kata Dinalara Rahmawati Butar-Butar.

Sementara itu tim JPU kepada wartawan usai sidang mengatakan, saksi Andri tidak ada bantahan namun hanya ada pengkondisian saja.

"Dia menerima informasi itu dari Ihsan Ayatuloh bahwa itu adalah pengkondisian dan ada realisasinya," kata Roni Yusup dari tim JPU

Hingga akhirnya, tambah Roni Yusuf, Pemda Bogor punya pengertian opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Baca Juga: Tersangka Bharada E Diduga Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan, Mahfud MD: Berjalan di Treknya

"Dan itu yang memberikan laporan atau membuatnya yaitu orang dari BPK yaitu Gerry," ucapnya lagi.

Kemudian terkait bagaimana dengan pernyataan Ade Yasin dan Ihsan Ayatuloh yang menyatakan keterangan saksi tidak benar.

Roni Yusuf menjelaskan, itu kan pendapat para terdakwa sendiri, dan kita mempunyai penilaian penilaian berbeda.

"Terdakwa kan memiliki hak ingkar juga, kita hanya berpatokan pada keterangan saksi Andri Hardian yang dihadirkan di depan persidangan," tuturnya.

Ketika ditanya keterangan saksi sesuai dengan eksepsi JPU di persidangan, Roni Yusuf menjawab bahwa keterangan Andri Handian sesuai dakwaan, yang kita dakwakan kepada para tersangka.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x