Sidang Korupsi DAM Parit Karawang, Penasehat Hukum Sebut Petani Justru Diuntungkan atas Proyek Itu

- 5 Juli 2022, 07:45 WIB
Suasana sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek DAM Parit di Dinas Pertanian (Distan) Karawang dengan agenda memeriksa 10 saksi
Suasana sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek DAM Parit di Dinas Pertanian (Distan) Karawang dengan agenda memeriksa 10 saksi /Budi Saefudin/DeskJabar

Seperti diketahui Mantan Kepala Bidang Prasarana pada dinas Pertanian Kabupaten Karawang Ir.Hj Usmaniah, pensiunan PNS ini didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejari (JPU) Karawang dengan tuduhan melakukan korupsi  dana anggaran khusus (DAK ) Pembuatan DAM Parit bersumber dari APBN senilao 9 Miliar.

Dana itu dibagi ke 109 kelompok tani pada tahun 2018. Dalam kasus ini berdasarkan dakwaan Jaksa  telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,046 miliar.

Ketua Gerakan Penyelamat Harta Negara RI (GPHNRI), Madun Haryadi menyampaikan pandangannya. Madun mengaku sejak awal kasus ada di tingkat penyelidikan sudah mengawalnya.

Ia pun sejak awal perkara disidangkan, selalu hadir di Pengadilan Tipikor Bandung. Madun menyoroti berbagai hal yang terjadi pada perkara tersebut.

"Seperti kita lihat fakta persidangan, kelompok tani sebagai penerima bantuan anggaran DAM Parit banyak yang tidak mengerti mengenai pembuatan LPJ, pemangkasn asuransi. Mereka juga mengakui uang-uang itu diserahkan ke UPTD dan PPL," tuturnya.

Madun pun mengungkit soal dana bantuan dari pemerintah pusat yang menjadi modal belanja daerah itu langsung diterima kelompok tani.

Baca Juga: MAU DAPETIN Ribuan Diamond FF Gratis, Segera Daftar Advanced Server Juli 2022, Inilah Cara Daftar, dan LINK

"Sementara dari kesimpulan jaksa ada kerugian negara sampai Rp 1 miliar. Ini yang membuat kami bingung. Siapa yang menyimpulkan soal kerugian negara itu? Sementara berdasarakan Undang-undang, itu kan kewenangannya ada di BPK RI," ungkapnya.

Pada perkara korupsi proyek DAM Parit ini, ujar Madun, hanya ada satu terdakwa, mantan pejabat di Distan Karawang. Ia pun bertanya-tanya soal hal itu.

"Tentunya bicara tindak pidana korupsi tidak mungkin dia melakukan sendirian, pasti ada yang membantu dan turut serta. Bahkan ada yang menikmati. Itu kalau kita mau bicara objektif ya," katanya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x