Sidang Korupsi DAM Parit Karawang, Penasehat Hukum Sebut Petani Justru Diuntungkan atas Proyek Itu

- 5 Juli 2022, 07:45 WIB
Suasana sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek DAM Parit di Dinas Pertanian (Distan) Karawang dengan agenda memeriksa 10 saksi
Suasana sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek DAM Parit di Dinas Pertanian (Distan) Karawang dengan agenda memeriksa 10 saksi /Budi Saefudin/DeskJabar

Saksi lainnya Samsudin Ketua Kelompok Petani terima anggaran Rp96 jt. Namun ia menyebut tidak ada potongan oleh terdakwa.

Namun proses pencairan dilakukan 3x dengan cara bertahap yang akhirnya ada potongan 10% oleh Handoko dari UPTD Kawarang.

Saksi selanjutnya Awat Ketua Petani P3A Tekong terima anggaran Rp84 juta juga pencairannya bertahap.

Juga ada potongn 10% oleh Handoko dari UPTD Kecamatan Telagasari.

Selanjutnya saksi Wardi Ketua Kelompok Tani P3A 60 terima anggaran Rp73 juta, potongan 10% dan diserahkan ke Bu Yayu sebagai PPL.

Baca Juga: Jangan Sepelekan Amalan Sunnah Dzulhijjah Ini, Dosa 2 Tahun Pun Terhapus: Inilah Niat dan Waktunya

Dan saksi Abdul Rosid Ketua Kelompo Tani Sri Rahayubterima anggara Rp51 juta tidak potongan.

Akan tetapi ada biaya SPJ (surat perintah jalan) dengan inisiayatig dari Rosid dengan memberi Rp5 juta ke Bu Yayu.

Sementara tanggapan tim kuasa hukum terdakwa Hj. Usmainah yaitu Od Arif dari Law Office Jakarta Barat mengatakan semua keterangan saksi sangat berguna keterangannya.

"Karena DAM parit yang dihasilkan ini ternyata ada dan hasilnya ini sangat amat menguntungkan bagi kelompok tani," kata Arif kepada Deskjabar.com usai persidangan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x