Sidang Korupsi DAM Parit Karawang, Penasehat Hukum Sebut Petani Justru Diuntungkan atas Proyek Itu

- 5 Juli 2022, 07:45 WIB
Suasana sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek DAM Parit di Dinas Pertanian (Distan) Karawang dengan agenda memeriksa 10 saksi
Suasana sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek DAM Parit di Dinas Pertanian (Distan) Karawang dengan agenda memeriksa 10 saksi /Budi Saefudin/DeskJabar

Kesaksian Ali sebagai Ketua Kelompok Mekar Jaya menuturkan tahun 2018 menerima anggaran Rp96 juta pencairan.

Dana itu ada potongan 10% oleh UPTD yang dilakukan Hairudin sebagai SPJ (Surat Perintah Jalan), asuransi dan lain lain.

Begitu pun penuturan saksi Nana sebagai P3A (tidak disebutkan kepanjangan) Mitra CAI menerima anggaran Rp69 juta.

"Ada potongan Rp7 juta oleh pak Haerudin," kata Nana.

Sementara saksi Haerudin di UPTD Karawang tidak hadir dalam persidangan lanjutan itu.

Saksi lainnya adala Suharto sebagai Ketua Kelompok Tani sepakat. Di tahun 2018 ia terima anggaran Rp88 juta. 

Baca Juga: Tiga Battle Spell yang Jarang Digunakan oleh Pemain Mobile Legends di Mode Ranked

Halnya saksi lain dana itu dipotong 10% oleh Haerudin dari UPTD Karawang.

Selanjutnya saksi Yanto terima anggaran Rp69 juta dengan cara pembayaran 3x tahap pencairan.

Hal yang sampun dilakukan pemotongan 10% yang dilakukan Haerudin dari UPTD.

Kemudian saksi Rasim Ketua kelompok Tani Urip Jaya terima anggaran Rp82 juta, dan dipotong 10% oleh Handoko dari UPTD Karawang.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x