Sidang Korupsi Proyek DAM Parit di Karawang Jadi Sorotan, GPHNRI Kritisi Dakwaan Jaksa

- 22 Juni 2022, 18:44 WIB
Suasana Sidang Kasus Korupsi Proyek DAM Parit di Karawang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 22 Juni 2022, GPHNRI soroti soal dakwaan Jaksa
Suasana Sidang Kasus Korupsi Proyek DAM Parit di Karawang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 22 Juni 2022, GPHNRI soroti soal dakwaan Jaksa /DeskJabar/Yedi Supriadi

Usai persidangan, Ketua Gerakan Penyelamat Harta Negara RI (GPHNRI), Madun Haryadi menyampaikan pandangannya. Madun mengaku sejak awal kasus ada di tingkat penyelidikan sudah mengawalnya.

Ia pun sejak awal perkara disidangkan, selalu hadir di Pengadilan Tipikor Bandung. Madun menyoroti berbagai hal yang terjadi pada perkara tersebut.

"Seperti kita lihat fakta persidangan, kelompok tani sebagai penerima bantuan anggaran DAM Parit banyak yang tidak mengerti mengenai pembuatan LPJ, pemangkasn asuransi. Mereka juga mengakui uang-uang itu diserahkan ke UPTD dan PPL," tuturnya.

Madun pun mengungkit soal dana bantuan dari pemerintah pusat yang menjadi modal belanja daerah itu langsung diterima kelompok tani.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Guru 2022 Dibuka, Batas Maksimal Usia 59 Tahun, Ini Peraturannya

"Sementara dari kesimpulan jaksa ada kerugian negara sampai Rp 1 miliar. Ini yang membuat kami bingung. Siapa yang menyimpulkan soal kerugian negara itu? Sementara berdasarakan Undang-undang, itu kan kewenangannya ada di BPK RI," ungkapnya.

Pada perkara korupsi proyek DAM Parit ini, ujar Madun, hanya ada satu terdakwa, mantan pejabat di Distan Karawang. Ia pun bertanya-tanya soal hal itu.

"Tentunya bicara tindak pidana korupsi tidak mungkin dia melakukan sendirian, pasti ada yang membantu dan turut serta. Bahkan ada yang menikmati. Itu kalau kita mau bicara objektif ya," katanya.

Madun pun menilai, peran terdakwa pada perkara ini sama sekali tidak kental unsur korupsi. Menurut dia, terdakwa hanya
memberikan pendampingan, bimbingan dan arahan supaya pekerjaan proyek DAM Parit berjalan baik.

"Saya kira tidak ada niat dari terdakwa untuk mencari keuntungan pribadi atau memperkara diri sendiri. Bahkan saya menilai, terdakwa ini tidak menikmati fee seperti yang dituduhkan," papar Madun.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah