Sidang Korupsi Proyek DAM Parit di Karawang Jadi Sorotan, GPHNRI Kritisi Dakwaan Jaksa

- 22 Juni 2022, 18:44 WIB
Suasana Sidang Kasus Korupsi Proyek DAM Parit di Karawang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 22 Juni 2022, GPHNRI soroti soal dakwaan Jaksa
Suasana Sidang Kasus Korupsi Proyek DAM Parit di Karawang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 22 Juni 2022, GPHNRI soroti soal dakwaan Jaksa /DeskJabar/Yedi Supriadi

DESKJABAR- Kasus dugaan korupsi proyek DAM Parit di Dinas Pertanian (Distan) Karawang menjadi sorotan.

Sidang dengan terdakwa Hj Usmaniah digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 22 Juni 2022.

Pada persidangan kali ini, jaksa dari Kejari Karawang menghadirkan 6 orang saksi dari kelompok tani.

Mereka merupakan penerima manfaat sekaligus penerima dana bantuan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Piala Presiden 2022, Target Pelatih Persib Bandung Robert Alberts, Ada Rotasi, Jelang Laga Perempat Final

Pada sidang kali ini, terdakwa mengikuti persidangan secara online. Sementara para saksi hadir langsung di muka persidangan.

Terdakwa pada perkara ini didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 1,046 miliar dan total dana bantuan sebesar Rp 9 miliar di tahun 2018. Jaksa menilai terdakwa telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Pada persidangan, seluruh saksi ditanyai soal penerimaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan. Masing-masing saksi merupakan ketua dari kelompok tani.

Mereka ada yang menerima bantuan Rp 60 hingga Rp 80 juta. Para saksi memastikan pekerjaan DAM Parit sudah selesai dilakukan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x