Herry Wirawan, Akhirnya Divonis Hukuman Mati, Begini Tanggapan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

- 5 April 2022, 13:11 WIB
Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati ditingkat banding oleh hakim Pengadilan Tinggi Bandung
Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati ditingkat banding oleh hakim Pengadilan Tinggi Bandung /DeskJabar/Yedi Supriadi

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Apa Hukum Sikat Gigi Saat Puasa dan Benarkan Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati.

Banding diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung.
Ditingkat banding di Pengadilan Tinggi inilah Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Pemprov Jabar liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah