Herry Wirawan, Akhirnya Divonis Hukuman Mati, Begini Tanggapan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

- 5 April 2022, 13:11 WIB
Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati ditingkat banding oleh hakim Pengadilan Tinggi Bandung
Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati ditingkat banding oleh hakim Pengadilan Tinggi Bandung /DeskJabar/Yedi Supriadi

DESKJABAR- Herry Wirawan, divonis hukum mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada sidang yang digelar Senin 4 April 2022.

Herry Wirawan dinyatakan bersalah memperkosa 13 santriwati di Bandung.

Kasus Herry Wirawan yang divonis mati itu mendapat tanggapan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baca Juga: Tanggapan Gubernur Jabar Ridwan Kamil soal VONIS MATI kepada Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawam

 

Ridwan Kamil, mengemukakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati tersebut.

"Putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tentu berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan adil, sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Ridwan Kamil saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung. 

Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil juga menegaskan, Pemprov Jabar tetap memberikan perhatian bagi kepentingan para korban.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, pihaknya dalam kasus ini antara lain fokus pada pemulihan psikologi korban dari trauma sangat berat, maupun pendidikan korban.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Pemprov Jabar liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x