PT Bandung Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri di Tingkat Banding

- 4 April 2022, 16:49 WIB
Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung divonis hukuman mati.
Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung divonis hukuman mati. /Dok. Kejati Jawa Barat/

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.

Jaksa meyakini hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry Wirawan.

Seperti yang sudah diberitakan, kasus Herry Wirawan sempat viral beberapa waktu lalu.

Selasa 11 Januari 2022, kasus Herry Wirawan dituntut hukuman mati, tidak hanya itu hukuman kebiri juga dikenakan, belum lagi dikenakana denda Rp 1 miliar. Perjalanan panjang hingga kronologi Herry Wirawan pun banyak ditanyakan.

Baca Juga: MENU Buka Puasa, ES KOPYOR Minuman Segar dengan Resep Yang Simpel dan Mudah Dipraktikan

Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan.

Kasus tersebut terungkap sekitar bulan Mei 2021 ketika salah satu santriwati pulang kampung menjelang momen Idul Fitri.

Orang tua korban merasa menemukan kejanggalan kepada putrinya yang baru pulang tersebut. Setelah diperiksa, korban diketahui dalam kondisi hamil.

Setelah mendapati laporan pada 27 Mei 2021, DP3AKB Jabar dan Polda Jabar langsung turun tangan untuk menangani kasus kejahatan seksual tersebut.

Baca Juga: UPDATE, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Diganjar Hukuman Mati, Trauma Korban Tetap tak Bisa Dihapus

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah