"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.
Jaksa meyakini hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry Wirawan.
Seperti yang sudah diberitakan, kasus Herry Wirawan sempat viral beberapa waktu lalu.
Selasa 11 Januari 2022, kasus Herry Wirawan dituntut hukuman mati, tidak hanya itu hukuman kebiri juga dikenakan, belum lagi dikenakana denda Rp 1 miliar. Perjalanan panjang hingga kronologi Herry Wirawan pun banyak ditanyakan.
Baca Juga: MENU Buka Puasa, ES KOPYOR Minuman Segar dengan Resep Yang Simpel dan Mudah Dipraktikan
Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan.
Kasus tersebut terungkap sekitar bulan Mei 2021 ketika salah satu santriwati pulang kampung menjelang momen Idul Fitri.
Orang tua korban merasa menemukan kejanggalan kepada putrinya yang baru pulang tersebut. Setelah diperiksa, korban diketahui dalam kondisi hamil.
Setelah mendapati laporan pada 27 Mei 2021, DP3AKB Jabar dan Polda Jabar langsung turun tangan untuk menangani kasus kejahatan seksual tersebut.