TEMPAT MAKAN
> Mencakup restoran, rumah makan cale, warung makan, warteg pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya baik yang di gedung sendiri ataupun di mall/hotel .
> Waktu Operasional 06:00-21:00.
> Dine-in maksimal 60%", 1 meja maksimal 2 orang.
*Tempat makan di hutulos 50%
> Waktu makan maksimal 60 menit.
ACARA DAN EVENT
>Khitanan, pernikahan (di rumah) dan pemakaman maksimal. dihadiri 75 orang.
>Konser dan event Seni, Musik, Budaya dalam ruangan diperbolehkan dengan syarat:
-Wajib seizin wali kota.
-Wajib mengunakan Pedullindungi.
-Panitia, kru dan talent wajib negatif antigen.
>Kegiatan latihan seni budaya paling banyak 20 orang per sesi dengan kapasitas ruangan minimal untuk 100 orang.