Perubahan Aturan PPKM Level 3 Wilayah Kota Bandung Berdasarkan Perwal No 19 Tahun 2022

- 17 Februari 2022, 13:19 WIB
Perwak Kota Bandung No 19 tahun 2022
Perwak Kota Bandung No 19 tahun 2022 /Instagram @humas_bandung/

TEMPAT MAKAN

> Mencakup restoran, rumah makan cale, warung makan, warteg pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya baik yang di gedung sendiri ataupun di mall/hotel .

> Waktu Operasional 06:00-21:00.

> Dine-in maksimal 60%", 1 meja maksimal 2 orang.

*Tempat makan di hutulos 50%

> Waktu makan maksimal 60 menit.

ACARA DAN EVENT

>Khitanan, pernikahan (di rumah) dan pemakaman maksimal. dihadiri 75 orang.

>Konser dan event Seni, Musik, Budaya dalam ruangan diperbolehkan dengan syarat:
-Wajib seizin wali kota.
-Wajib mengunakan Pedullindungi.
-Panitia, kru dan talent wajib negatif antigen.

>Kegiatan latihan seni budaya paling banyak 20 orang per sesi dengan kapasitas ruangan minimal untuk 100 orang.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah