DESKJABAR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mencegah penyebaran Omicron menuntut masyarakat/ jamaah untuk memperketat protokol kesehatan (prokes). Termasuk tata cara di tempat keagamaan/ masjid untuk sholat berjamaah.
PPKM Level 3 diterapkan berkaitan dengan meningkatnya kasus Covid-19 di beberapa daerah, Bahkan Kota Bandung termasuk dari enam daerah konsentrasi kasus Covid-19 varian Omicron.
Berkaitan dengan PPKM Level 3, ada tata cara ibadah yang ditetapkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Ia menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE. 04 Tahun 2022, mencakup wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: 3 Rahasia Agar Menjadi Orang Pintar Yang Sukses Dan Bersinar Menurut Habib Luthfi bin Yahya
Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, ada konsekuensi yang harus dilakukan para jamaah, juga petugas rumah peribadatan.
Untuk daerah Jawa dan Bali masih diperbolehkan mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM.
Jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas, dan paling banyak 50 orang jemaah. Tentu dengan menerapkan prokes secara lebih ketat.
Dikutip DeskJabar dari setkab.go.id., Surat Edaran yang ditandatangani Menag pada 4 Februari 2022 tersebut dikeluarkan menyikapi lonjakan varian Covid-19 Omicron yang masih terus terjadi.
“Surat Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” terang Menag.