11 Tata Cara Ibadah Berjamaah Saat PPKM Level 3, Cegah Penyebaran Covid-19 Omicron Jawa Bali

- 8 Februari 2022, 10:26 WIB
Sholat di masjid secara berjaah selama PPKM Level 3 diatur SE 04/ 2022
Sholat di masjid secara berjaah selama PPKM Level 3 diatur SE 04/ 2022 /unsplash/ Sangga Rima Roma Selia/

“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” ujarnya.

Berikut tata cara peribadatan yang disarikan DeskJabar.com dari SE 04 Tahun 2022.

Di PPKM Level 3 ini di daerah Jawa dan Bali. Peribadatan berjamaah hanya maksimal 50 persen dari kapasitas tempat peribatan, dan paling banyak 50 orang jamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: 7 Manfaat Buah Naga Yang Kaya Nutrisi, Mampu Cegah Penyakit Kronis Seperti Jantung, Kanker dan Diabetes

Sedangkan aturan untuk para pengurus dan pengelola tempat ibadah adalah:

Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:

1. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M.
2. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
3. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
4. Menyediakan cadangan masker medis.
5. Melarang jamaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan.
6. Mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.
7. Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jamaah.
8. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/ keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
9. Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/ keagamaan secara rutin.
10. Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
11. Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam.

Selain itu, pelaksanaan khotbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

1. Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar.
2. Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khotbah dengan durasi paling lama 15 menit.
3. Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jamaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Sedangkan pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah