DESKJABAR - Kota Bandung termasuk dalam enam daerah dimana kasus Covid-19 terkonsentrasi. Karena itu, Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana lakukan dua langkah cepat, menandai PPKM Level 3.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan meningkatkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk Jabodetabek dan Bandung Raya, Senin 7 Februari 2022.
Menanggapi status PPKM Level 3 ini, Yana Mulyana segera memutuskan dua langkah cepat.
“Langkah cepat kami, bubarkan kerumunan dan perketat protokol kesehatan (prokes),” ujar Yana, Senin 7 Februari 2022 seperti yang dilansir bandung.go.id.
Baca Juga: MISTERI EMBER Biru Besar di Kasus Subang, Inikah Barang Bukti Penting? 6 Bulan Baru Terjawab
Secara teknis, pengetatan protokol kesehatan akan dijalankan mulai dari level kewilayahan. Dalam waktu dekat Pemkot Bandung akan melakukan monitoring terkait hal tersebut.
Upaya pengetatan prokes lebih difokuskan pada memperketat penggunaan masker bagi masyarakat yang berkegiatan di luar rumah.
"Nantinya, masyarakat yang kedapatan tidak membawa masker akan diberi masker oleh petugas," katanya.
Selain itu, protokol kesehatan juga diperketat di tempat-tempat dimana aktivitas ekonomi dilakukan.