Berikut ini aturan PPKM level 3 berdasarkan Inmendagri No. 7 tahun 2022. Berlaku hingga 2 minggu ke depan atau sampai tanggal 21 Februari 2021.
- Untuk industri orientasi ekspor 100 persen atau bisa 75 persen apabila karyawan divaksin lengkap.
- Kegiatan supermarket dibuka sampai pukul 21.00 kapasitas 50 persen.
- Pasar rakyat dibuka sampai pukul 20.00 kapasitas 60 persen.
- Mal dibuka sampai pukul 21.00 WIB, kapasitas 60 persen, anak kurang 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.
- Tempat bermain anak dan tempat hiburan anak bisa dibuka dengan kapasitas 35 persen. Anak kurang dari 12 tahun wajib minimal vaksin dosis pertama.
- Untuk warteg dan lapak jajan buka sampai pukul 21.00 WIB, maksimal 60 persen.
- Restoran dan kafe buka sampai pukul 21.00 WIB, maksimal 60 persen.
- Bioskop boleh buka, anak di bawah 12 tahun boleh masuk tapi sudah divaksin minimal 1 dosis.
- Tempat ibadah kapasitas 50 persen.
- Fasilitas umum dan seni budaya 25 persen.
Itulah 10 langkah yang dilakukan Pemkot Bandung yang akan dilakukan dalam PPKM Level 3 sebagai langkah cepat untuk menangani Covid-19.***