10 Aturan PPKM Level 3, Kota Bandung Lakukan 2 Langkah Cepat Atasi Covid-19, Ini Kata Yana Mulyana

- 8 Februari 2022, 08:15 WIB
PPKM level 3, lakukan dua langkah tepis Covid-19
PPKM level 3, lakukan dua langkah tepis Covid-19 /pixabay/ iqbalnuril/

Berikut ini aturan PPKM level 3 berdasarkan Inmendagri No. 7 tahun 2022. Berlaku hingga 2 minggu ke depan atau sampai tanggal 21 Februari 2021.

  1. Untuk industri orientasi ekspor 100 persen atau bisa 75 persen apabila karyawan divaksin lengkap.
  2. Kegiatan supermarket dibuka sampai pukul 21.00 kapasitas 50 persen.
  3. Pasar rakyat dibuka sampai pukul 20.00 kapasitas 60 persen.
  4. Mal dibuka sampai pukul 21.00 WIB, kapasitas 60 persen, anak kurang 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.
  5. Tempat bermain anak dan tempat hiburan anak bisa dibuka dengan kapasitas 35 persen. Anak kurang dari 12 tahun wajib minimal vaksin dosis pertama.
  6. Untuk warteg dan lapak jajan buka sampai pukul 21.00 WIB, maksimal 60 persen.
  7. Restoran dan kafe buka sampai pukul 21.00 WIB, maksimal 60 persen.
  8. Bioskop boleh buka, anak di bawah 12 tahun boleh masuk tapi sudah divaksin minimal 1 dosis.
  9. Tempat ibadah kapasitas 50 persen.
  10. Fasilitas umum dan seni budaya 25 persen.

Itulah 10 langkah yang dilakukan Pemkot Bandung yang akan dilakukan dalam PPKM Level 3 sebagai langkah cepat untuk menangani Covid-19.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah