PPKM Menjelang NATARU, Pemerintah Memberlakukan Beberapa Syarat Perjalanan

- 8 Desember 2021, 06:36 WIB
Illustrasi PPKM level 3.
Illustrasi PPKM level 3. /Antara foto/Fauzan/wsj./
DESKJABAR – Pemerintah akan memberlakukan system PPKM menjelang NATARU.
 
Setelah pemerintah melakukan evaluasi atas penanganan pandemi COVID-19 yang menunjukan nilai positif dengan berhasil menekan angka penyebaran harian yang berada di bawah angka kasus di bawah 400 kasus.
 
Evaluasi juga di terlihat dari tren perubahan level PPKM kabpaten kota di Jawa Bali.
 
Hasil Evaluasi pemerintah / 4 Desember menunjukan bahwa hanya tersisa 12 kabupaten/kota saja yang masih memberlakukan PPKM lever 3 atau hanya tersisa 9,4% dari tolal kabupaten/kota di Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan kepada semua pihak, meskipun penyebaran pandemi COVID -19 di Indonesia makin terkendali.
 
Namun semua pihak mesti tetap meningkatkan kewaspadaan mengingat telah munculnya varian baru omicron yang terkonfirmasi datang dari Afrika dan sudah sampai ke negara yang berbatasan dengan Indonesia yaitu Singapura dan Malaysia.
 
Oleh karena itu saat menghadapi NATARU pemerintah akan mengatur bentuk PPKM yang akan diterapkan mulai tanggal 20 Desember 2021.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” terang Menko Luhut dalam keterangan persnya, Senin 6 Desember 2021.

PPKM yang akan diberlakukan pemerintah dalam menghadapi NATARU yaitu dengan cara lebih memperketat wilayah perbatasan antar negara dengan cara menerapkan system wajib hasil tes PCR.
 
Tes PCR dilakukan maksimal 2x24 jam dengan hasil negatif dilakukan sebelum keberangkatan. Selain itu pemerintah juga akan memberlakukan karantina 10 hari di Indonesia kepada siapa saja baik WNI atau WNA.

Dalam menghadapi NATARU pemerintah akan memberlakukan PPKM dengan cara menyeimbangkan kebijakan denganntidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah.
 
Pemberlakuan PPKM level 3 tidak akan berlaku untuk semua wilayah di Indonesia. 
 
Pemerintah akan mengatur PPKM level 3 untuk beberapa wilayah di Indonesia dengan lebih diketatkan tanpa mengesampingkan asesmen situasi pandemi yang telah berlaku saat ini.

Lalu bagaimana untuk perjalanan darat, laut dan udara di dalam negeri? Apakah akan diberlakukan syarat yang sama seperti untuk perjalanan dari luar negeri ke dalam?

Persyaratan yang akan diberlakukan selama PPKM NATARU yang akan dimulai pada tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 adalah sebagai berikut :

1. Wajib vaksinasi lengkap (tahap 1 dan tahap 2)
2. Menunjukan hasil antigen negatif 1x24 jam sebelum keberangkatan
3. Bagi orang dewasa yang tidak bisa menunjukan hasil vaksinasi karena berbagai alasan seperti karena alasan medis tidak diizinkan untuk melakukan perjalan jarakk jauh.
4. Syarat anak-anak dapat turut melakukan perjalanan jauh adalah dengan menunjukan hasil PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan perjalanan udara
5. Syarat anak-anak untuk turut dalam perjalan darat atau laut dengan menunjukan bukti antigen 1x24 jam

Selain mengatur masalah teknis perjalanan jarak jauh, pemerintah juga dalam menghadapi PPKM level 3 NATURU akan memberlakukan larangan berbagai jenis perayaan Tahun Baru yang dilakukan di hotel, pusat perbelanjaan, Mall, tempat wisata juga di tempat-tempat umum lainnya.

Sedangkan untuk penyedia operasional fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan, Mall, restoran/cafe, bioskop, dan atau tempat-tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menunjukan status hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” pungkas Menko Luhut. ***

Editor: Sanny Abraham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x