Kota Bandung Siap Terapkan Kembali PPKM Level 3 Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022

- 19 November 2021, 23:47 WIB
Ilustrasi suasana salah satu mal di Bandung. Semasa libur Natal dan Tahun Baru 2022, Pemkot Bandung kembali menerapkan PPKM Level 3, termasuk membatasi jumlah pengunjung ke mal menjadi 25 persen.
Ilustrasi suasana salah satu mal di Bandung. Semasa libur Natal dan Tahun Baru 2022, Pemkot Bandung kembali menerapkan PPKM Level 3, termasuk membatasi jumlah pengunjung ke mal menjadi 25 persen. /Prokopim Kota Bandung/

DESKJABAR - Pemerintah Kota Bandung siap menerapkan kembali Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru 2022, untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Itu pertimbangan dalam antisipasi, Natal dan Tahun Baru menjadi celah kerawanan terhadap penurunan tingkat kedisiplinan masyarakat," ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi pada Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis, 18 November 2021.

Idris menjelaskan, Satpol PP akan mengantisipasi adanya kerumunan di pengujung akhir tahun. "Pengunjung harus dikendalikan. Kita ikuti saja yang sudah menjadi ketentuan. Prinsipnya kita siap," ujarnya.

Baca Juga: VIRAL Yana Sumedang Prank Se-Indonesia, Hilang di Cadas Pangeran Ketemu di Cirebon, Jadi Olok-olok Netizen

Menurutnya, jika Kota Bandung menerapkan PPKM Level 3 maka akan ada beberapa pembatasan. Di antaranya:

  • Kapasitas pengunjung dikurangi dari 50 persen menjadi 25 persen.
  • Tempat hiburan kembali tidak boleh beroperasi.
  • Pengunjung toko dan mal hanya 25 persen.
  • Kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) dibatasi kapasitasnya.

Idris mengungkapkan bahwa sebelumnya Kota Bandung juga pernah menerapkan PPKM Level 3. Oleh karena itu, Pemkot Bandung pasti bisa melaksanakannya dengan baik pada libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Mengenai jumlah anggota Satpol PP yang bertugas di akhir tahun, Idris menyebutkan akan disiapkan sesuai dengan kebutuhan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, mengatakan, dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar, sepenuhnya dilarang.

Baca Juga: Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu 19 November 2021 Edisi Sore dan Malam, GRATIS Dapat Leon 20-21 November 2021

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PROKOPIM Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x