DESKJABAR - Sebanyak 17 Kabupaten Kota di Jawa Barat masuk zona Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 untuk menghindari ledakan Covid-19.
Oleh karena itu, di 17 Kabupaten Kota di Jawa Barat tersebut diberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas 50 persen untuk mencegah penyerabaran virus Covid-19 pada anak.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat concern dengan pencegahan penyebaran virus Covid-19 ini. Oleh karena itu berbagai upaya pencegahan terus digalakkan pemerintah.
Baca Juga: Insomnia: 7 Makanan Yang Akan Membantu Anda Tidur Lebih Cepat Di Malam Hari, Hati-Hati Dengan Nasi
Termasuk aturan PTM terbatas 50 persen di sekolah-sekolah yang masuk zona PPKM Level 2. Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022.
Surat Edaran Mendikbudristek ini berisi tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti menyatakan bahwa pihaknya mengakui saat ini terjadi lonjakan penyebaran kasus Covid-19 di beberapa daerah.
Pemerintah, lanjut dia, telah menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2 untuk menekan angka lonjakan Covid-19.
“Mulai hari ini (Kamis, 3 Febaruari 2022), daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen,” ujar Suharti di Jakarta, Kamis, 3 Februari 2022.