LONJAKAN COVID-19, PTM Terbatas 50 Persen Kembali Berlaku di Sekolah Zona Ini

- 4 Februari 2022, 08:09 WIB
Lonjakan Covid-19, PTM terbatas 50% kembali diberlakukan di sekolah pada derah PPKM Level 2.
Lonjakan Covid-19, PTM terbatas 50% kembali diberlakukan di sekolah pada derah PPKM Level 2. /Humas Pemprov Jabar/

DESKJABAR- Lonjakan Covid-19 kembali terjadi dan diperkirakan akan berada pada puncaknya pada Februari 2022 ini.

Pemerintah pun kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas 50 persen di daerah dengan PPKM Level 2, mulai Kamis, 3 Februari 2022,  untuk menghindari ledakan Covid-19 .

Covid-19 varian Omicron ini memang lebih cepat penyebarannya dibanding dengan varian delta. Namun tidak lebih berbahaya dari varian delta.

Baca Juga: HATI HATI, WASPADA! Daryono BMKG Rilis Peningkatan Aktivitas Gempa Bumi Meningkat di Tahun 2021, Pertanda Apa?

Kendati demikian, pemerintah tetap sigap dalam menangani lonjakan Covid-19 agar tidak memiliki dampak buruk yang lebih luas di masa depan.

Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) pun menegaskan hal itu dalam Rapat Terbatas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Senin, 31 Januari 2022.

Ia mengatakan pemerintah terus meningkatkan pengawasan dan monitoring untuk menahan angka lonjakan Covid-19 varian Omicron.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022.

Surat Edaran ini terkait Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah