10 Aturan PPKM Level 3, Kota Bandung Lakukan 2 Langkah Cepat Atasi Covid-19, Ini Kata Yana Mulyana

- 8 Februari 2022, 08:15 WIB
PPKM level 3, lakukan dua langkah tepis Covid-19
PPKM level 3, lakukan dua langkah tepis Covid-19 /pixabay/ iqbalnuril/

DESKJABAR -  Kota Bandung termasuk dalam enam daerah dimana kasus Covid-19 terkonsentrasi. Karena itu, Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana lakukan dua langkah cepat, menandai PPKM Level 3.

Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan meningkatkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk Jabodetabek dan Bandung Raya, Senin 7 Februari 2022.

Menanggapi status PPKM Level 3 ini, Yana Mulyana segera memutuskan dua langkah cepat.

“Langkah cepat kami, bubarkan kerumunan dan perketat protokol kesehatan (prokes),” ujar Yana,  Senin 7 Februari 2022 seperti yang dilansir bandung.go.id.

Baca Juga: MISTERI EMBER Biru Besar di Kasus Subang, Inikah Barang Bukti Penting? 6 Bulan Baru Terjawab

Secara teknis,  pengetatan protokol kesehatan akan dijalankan mulai dari level kewilayahan. Dalam waktu dekat Pemkot Bandung akan melakukan monitoring terkait hal tersebut.

Upaya pengetatan prokes lebih difokuskan pada memperketat penggunaan masker bagi masyarakat yang berkegiatan di luar rumah.

"Nantinya, masyarakat yang kedapatan tidak membawa masker akan diberi masker oleh petugas," katanya.

Selain itu, protokol kesehatan juga diperketat di tempat-tempat dimana aktivitas ekonomi dilakukan.

Misalnya di kantor, restoran, hotel, kafe dan tempat wisata yang semula protokol kesehatan agak longgar, kini diperketat.

"Perlakuan (treatment) di kewilayahan seperti pada penanganan pandemi di tahun 2020 dan 2021 seperti PPKM Mikro atau pembatasan wilayah skala kecil bisa saja dilakukan apabila peningkatan kasusnya meninggi," ungkapnya.

Berkaca pada pengalaman penanganan pandemi di tahun 2020 dan 2021, Yana optimistis Kota Bandung bisa mengatasi peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi belakangan ini.

Kota Bandung merupakan salah satu dari enam daerah yang disebut oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil, sebagai konsentrasi kasus Covid-19. Lima daerah lainnya adalah Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Bandung.

Baca Juga: Cara Hilangkan Penyakit Batuk Kering, Cukup Konsumsi Ramuan Obat Ini, Resep Herbal dr Zaidul Akbar

"Jadi 80 persen kasus di Jabar hanya ada di enam kota, yakni Bogor (kota dan kabupaten), Depok, Bekasi (kota dan kabupaten), dan Kota Bandung serta 20 persen sisanya tersebar di daerah lain," kata Ridwan Kamil, di Gedung Sate Bandung, Senin 7 Februari 2022, seperti dilansir Antaranews.com.

Ridwan Kamil menegaskan, mobilitas atau pergerakan warga di antara Kawasan Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek), dan Bandung saat ini diwaspadai.

"Kita sudah memasuki gelombang ketiga COVID-19, tadi dirapatkan, khusus Bogor, Depok, Bekasi, dan Bandung Raya, karena kecepatan tinggi dalam sebulan terakhir ini, dari 500 ke 50 ribu. Ini harus disikapi, yang paling utama untuk daerah di luar aglomerasi agar prokes diketatkan," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan.

Baca Juga: UPDATE KODE REDEEM FF TERBARU 8 Februari 2022, Segera Rebut Item Free Fire Keren

Aturan PPKM level 3

Berikut ini aturan PPKM level 3 berdasarkan Inmendagri No. 7 tahun 2022. Berlaku hingga 2 minggu ke depan atau sampai tanggal 21 Februari 2021.

  1. Untuk industri orientasi ekspor 100 persen atau bisa 75 persen apabila karyawan divaksin lengkap.
  2. Kegiatan supermarket dibuka sampai pukul 21.00 kapasitas 50 persen.
  3. Pasar rakyat dibuka sampai pukul 20.00 kapasitas 60 persen.
  4. Mal dibuka sampai pukul 21.00 WIB, kapasitas 60 persen, anak kurang 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.
  5. Tempat bermain anak dan tempat hiburan anak bisa dibuka dengan kapasitas 35 persen. Anak kurang dari 12 tahun wajib minimal vaksin dosis pertama.
  6. Untuk warteg dan lapak jajan buka sampai pukul 21.00 WIB, maksimal 60 persen.
  7. Restoran dan kafe buka sampai pukul 21.00 WIB, maksimal 60 persen.
  8. Bioskop boleh buka, anak di bawah 12 tahun boleh masuk tapi sudah divaksin minimal 1 dosis.
  9. Tempat ibadah kapasitas 50 persen.
  10. Fasilitas umum dan seni budaya 25 persen.

Itulah 10 langkah yang dilakukan Pemkot Bandung yang akan dilakukan dalam PPKM Level 3 sebagai langkah cepat untuk menangani Covid-19.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah