Perubahan Aturan PPKM Level 3 Wilayah Kota Bandung Berdasarkan Perwal No 19 Tahun 2022

- 17 Februari 2022, 13:19 WIB
Perwak Kota Bandung No 19 tahun 2022
Perwak Kota Bandung No 19 tahun 2022 /Instagram @humas_bandung/

DESKJABAR - Demi mencegah penyebaran virus Covid-19 yang lebih luas, Pemerintah melakukan perubahan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Terdapat beberapa peraturan PPKM Kota Bandung yang harus ditaati oleh wargi Bandung seperti waktu operasional perkantoran, sektor pendidikan, ketentuan tempat wisata, hiburan dan ruang publik, transportasi, dan masih banyak lagi.

[PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 19 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 15 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3 KOTA BANDUNG].

Baca Juga: Bacaan Dzikir Pendek Agar Doa Dan Hajat Terkabul Segera Bersamaan Dengan Ibadah Ini, Kata Syekh Ali Jaber

Dikutip DeskJabar.com dari halaman Instagram @humas_bandung yang diunggah pada Kamis, 17 Februari 2022.

Berdasarkan Perwal Kota Bandung no 19 tahun 2022 tentang perubahan atas Perwal Kota Bandung no 15 tahun 2022 tentang PPKM level 3 di wilayah Kota Bandung, sebagai berikut:

PENDIDIKAN

> Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan secara tatap muka atau jarak jauh. Kapasitas maksimal 50% siswa por kelas.

> Daftar nama satuan pendidikan yang dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas diatur oleh Disdik Kota Bandung.

TEMPAT IBADAH

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x