Perubahan Aturan PPKM Level 3 Wilayah Kota Bandung Berdasarkan Perwal No 19 Tahun 2022

- 17 Februari 2022, 13:19 WIB
Perwak Kota Bandung No 19 tahun 2022
Perwak Kota Bandung No 19 tahun 2022 /Instagram @humas_bandung/

SEKTOR KRITIKAL

> Kesehatan dan Keamanan 100% WFO.

> Penangan Bencana, Energi, Logistik, Transportasi, Makanan/ Minuman serta penunjangnya, Pupuk dan Petrokimia, Semen dan Bahan Bangunan, Objek Vital Nasional, Proyek Strategis Nasional, Konstruksi Fasilitas Publik, Utilitas Dasar 100% WFO (di lapangan) 25% WFO (Administrasi Kantor).

> Seluruh tempat kerja wajib menggunakan Pedulilindungi Meeting offline dibatasi 50% kapasitas ruangan.

SEKTOR KOMERSIAL

> Kapasitas maks. 60%. Untuk mall menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

> Anak 12 tahun wajib didampingi orang tua dan sudah vaksin dosis 1.

> Bioskop dapat beroperasi. kapasitas maksimal 50%.

> Tempat bermain anak. maks. 50%, setiap anak harus divaksin lengkap.

> Waktu Operasional -Pusat Perbelanjaan/Mall 10:00-21:00.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah