LONJAKAN OMICRON COVID-19, PPKM Bandung Raya Naik Level 3, Sekolah PTM Terbatas dan PJJ Berlaku Lagi

- 8 Februari 2022, 17:10 WIB
Kegiatan pendidikan di Bandung Raya juga mengalami perubahan sebagaimana perubahan status PPKM dari level 2 menjadi level 3.
Kegiatan pendidikan di Bandung Raya juga mengalami perubahan sebagaimana perubahan status PPKM dari level 2 menjadi level 3. /Disdik Kota Bandung/

DESKJABAR – Untuk mencegah lonjakan Omicron Covid-19 lebih luas, status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bandung Raya naik menjadi level 3.

Hal ini berlaku sejak diumumkannya peningkatan status PPKM oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, 7 Februari 2022.

Peningkatan status level PPKM untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron secara lebih luas berlaku di Jawa-Bali.

Baca Juga: LONJAKAN OMICRON COVID-19, PPKM Jawa – Bali Naik Level 3, Cek PERATURAN LENGKAPNYA Di Sini

Baca Juga: 5 Manfaat Istighfar, Mudahkan Rezeki, Menurut Syekh Ali Jaber, Ucapkan Saat Naik Motor atau Mau Ke Mana pun

Berdasarkan level asesmen situasi pandemic Covid-19, terdapat 37 kabupaten / kota yang berada di Level 3, 259 kabupaten / kota di Level 2, dan 90 kabupaten / kota di Level 1.

Penetapan tersebut antara lain berdasarkan kapasitas respons, peningkatan kasus Covid-19, dan keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate.

“Pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menghadapi lonjakan kasus (varian) Omicon, karena pemerintah telah mengambil langkah-langkah persiapan untuk menghadapi gelombang Omicron ini,” ujar Luhut usai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi PPKM, Senin, 7 Februari 2022.

Untuk kegiatan pendidikan di Bandung Raya juga mengalami perubahan sebagaimana perubahan status PPKM dari level 2 menjadi level 3 tersebut.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x