DESKJABAR- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Februari 2022 sudah diberlakukan di Kota Bandung.
Artinya di PPKM Februari 2022 warga Kota Bandung atau warga yang datang ke Kota Bandung akan dibatasi aktivitas dan mobilitasnya.
Hal tersebut sehubungan dengan melonjaknya Covid Omicron yang melanda Kota Bandung dan juga beberapa daerah di wilayah Indonesia khususnya di Pulau Jawa.
Baca Juga: RUTIN MEMBACA SURAT Al-Mulk, dari Dalam Kubur Jenazah Seorang Ibu Ini Tercium Bau Harum
Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana hingga saat ini masih belum memutuskan terkait melakukan penutupan sebagian ruas jalan yang ada di Kota Bandung.
Berkaca ke sebelumnya, berbagai penutupan jalan di berbagai ruas jalan Kota Bandung sudah sering dilakukan pada tahun 2021.
Penutupan jalan tersebut bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat Kota Bandung sebagai upaya memutus penularan dan penyebaran virus Covid-19.
”Kita lihat perkembangan ya, karena dinamis sekali peningkatan Covid-19 ini," kata Yana Mulyana sebagaimana dikutip DeskJabar.com dari Antara pada Rabu 9 Februari 2022.
Di samping itu, ia menjelaskan bahwa pemerintah akan mengeluarkan aturan baru untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat mengenai PPKM Level 3 di wilayah Bandung Raya.