DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu syarat kelengkapan dalam berkendara yang wajib dimiliki.
SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun, maka sebelum habis harus diperpanjang kembali.
Dikutip DeskJabar.com dari halaman Instagram @tmcpolrestabandung pada Senin, 7 Februari 2022.
Jadwal dan lokasi SIM keliling Kabupaten Bandung hari ini Rabu, 9 Februari 2022 hadir di dua lokasi.
Mobil SIM keliling pertama ada di Auto 2000 Rancaekek.
Mobil SIM keliling kedua ada di Kantor Kecamatan Ciparay.
Layanan SIM keliling yang digelar di dua lokasi tersebut beroperasi pukul 08..00- 11.00 WIB.
Jangan lupa bawa persyaratan untuk perpanjangan SIM keliling Online, yaitu: