DESKJABAR - Jadwal dan lokasi SIM keliling Kota Cimahi hari ini Senin, 7 Februari 2022.
Lokasi Mobil SIM keliling berada di Alun-alun Kota Cimahi.
Layanan SIM keliling beroperasi pukul 08.00 - 11.00 WIB.
Dikutip DESKJABAR.com dari halaman Instagram @satlantascimahi.
Baca Juga: HEBOH! Ridwan Kamil Kena Cakar Ibu-ibu yang Gemas, Jangan KDRT Pak Gubernur
Jangan lupa bawa persyaratan untuk perpanjangan SIM keliling Online, yaitu:
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
- Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
- Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
- Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
- Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
- Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.
- Baca Juga: MCI 9, DINDA Minta Maaf, Ini Penjelasan dari Para Juri MasterChef Indonesia season 9
Semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
Untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:
SIM A = Rp.80.000