"Kalau untuk terakhir kali sih kelihatannya lebih bersedih aja dia, intinya sih meminta kepada majelis hakim untuk diringankan hukumannya, kemudian meminta diberi kesempatan suntuk bisa membesarkan anaknya," kata Rika.
Ira Mambo kuasa hukum Herry mengatakan kliennya dalam kondisi sehat saat ini. Kendati demikian, dia tak bisa menyampaikan secara rinci soal kondisi Herry.
"Sudah pasti sehat. Kita tidak bisa menyampaikan informasi tersebut," katanya.
Herry memperkosa 13 santriwatinya. Kasus Herry pun diseret ke meja persidangan.
Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa lalu.
Adapun tuntutan jaksa yaitu:
1. Hukuman mati
2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta