Jelang Sidang Akhir Hari Ini : Kuasa Hukum Pemerkosa 13 Santriawati Herry Wirawan Persiapkan Hal Ini

- 3 Februari 2022, 09:14 WIB
Herry Wirawan turun dari persidangan usai bacakan pledoi, kejaksaan akan tetap pada tuntutan, tidak akan berubah
Herry Wirawan turun dari persidangan usai bacakan pledoi, kejaksaan akan tetap pada tuntutan, tidak akan berubah /DeskJabar/

Rencananya pada eksekusi matinya, Herry akan ditembak di dor oleh senjata dengan jarak 5 meter oleh algojo terlatih.

Selongsong peluru tersebut akan dilesatkan mengenai tepat pada jantungnya.

Kronologi kasus

Keluarga korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan membuat laporan kepada Polda Jabar pada pertengahan 2021.

Kasus tersebut terungkap sekitar bulan Mei 2021 ketika salah satu santriwati pulang kampung menjelang momen Idul Fitri.

Baca Juga: PERSIB TERKINI, Berada di Posisi Rawan, Teddy Tjahjono: Ini Fokus Utama Persib Bandung

Orang tua korban merasa menemukan kejanggalan kepada putrinya yang baru pulang tersebut. Setelah diperiksa, korban diketahui dalam kondisi hamil.

Setelah mendapati laporan pada 27 Mei 2021, DP3AKB Jabar dan Polda Jabar langsung turun tangan untuk menangani kasus kejahatan seksual tersebut.

DP3AKB Jabar dan Polda Jabar bersama LPSK sepakat untuk membagi peran dalam penanganannya.

Sementara Polda Jabar langsung menangani pidana kasus yang dilakukan oleh Herry Wirawan.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah