Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N. Mulyana, yang menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus pemerkosaan kepada 13 santriawati tersebut, menuntut majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa.
"Dalam replik kami pada intinya kami tetap pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal pertama bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi diatur dalam ketentuan perundang-undangan artinya bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Asep, usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung beberapa waktu lalu.
Dalam repliknya pun, kata dia, pihaknya menyebut restitusi yang telah dihitung secara resmi oleh LPSK tidak sepadan dengan apa yang diderita para korban.
Maka dengan itu, pihaknya tetap meminta majelis hakim juga mengabulkan tuntutan soal perampasan aset Herry Wirawan.
"Kami menegaskan bahwa restitusi yang kami ajukan merupakan hasil perhitunhan LPSK dan kami anggap nilai itu tidak sepadan dengan derita korban,” ujarnya.
“Kami menyampaikan kepada majelis hakim kami meminta agar yayasan dan aset terdakwa itu dirampas untuk negara dan dilelang hasilnya digunakan untuk restorasi korban baik untuk sekolah maupun kepentingan keberlangsungan hidup anak anak korban tanpa sedikit pun mengurangi tanggung jawab negara dan pemerintah melindungi korban," katanya.
Seperti diketahui, Herry Wirawan merupakan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriawati. Jaksa menurnut agar Herry divonis mati.
Dia juga diminta untuk dikebiri dan membayar denda sebesar Rp 500 juta dan juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp 331 juta.