"Kami memohonkan hukuman seadil-adilnya, spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan, dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," kata Ira di PN Bandung, Kamis, 20 Januari 2022.
Untuk agenda persiapan sidang besok, Kamis, 3 Februari 2022, pihaknya sebagai Kuasa Hukum pemerkosa 13 santriawati itu sedang mempersiapkan tanggapan atas Replik JPU. Pihaknya akan tetap mempertahankan akan pembelaannya.***