JELANG SIDANG TERAKHIR : Akankah Pemerkosa 13 Santriawati Herry Wirawan Dihukum Mati?

- 3 Februari 2022, 06:00 WIB
Herry Wirawan turun dari persisangan usai bacakan pledoi, kejaksaan akan tetap pada tuntutan, tidak akan berubah
Herry Wirawan turun dari persisangan usai bacakan pledoi, kejaksaan akan tetap pada tuntutan, tidak akan berubah /DeskJabar/

DESKJABAR -  Kamis, 3 Februari 2022, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriawati, Herry Wirawan akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda sidang terakhir sebelum putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE. Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat.

Sidang tersebut beragendakan duplik atau tanggapan dari replik Jaksa Penuntut Umum, yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya, Kamis, 20 Januari 2022 dengan agenda pledoi.

"Sidang Herry Wirawan, besok (Kamis, 3 Februari 2022) agendannya Duplik," kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali, Emil, saat dihubungi via ponselnya, Rabu 2 Februari 2022.

Baca Juga: DOSA Ini Sering Disepelekan, Tapi Bikin Pahala Habis Saat Dihisab, Tidak Akan Masuk Surga Sampai…

Sebelumya, pemerkosa 13 santriawati tersebut dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dengan vonis hukuman mati.

Rencananya, Herry akan ditembak di dor oleh senjata dengan jarak 5 meter. Selongsong peluru tersebut akan dilesatkan mengenai tepat pada jantungnya.

Akankah Herry mengalami kenyataan pahit itu? Mati ditangan algojo atas perilaku sangat tidak senonoh. Ditembak dengan jarak 5 meter tepat pada bagian jantungnya?

Selain itu, Herry juga akan dikebiri kimia dan membayar denda sebesar Rp 500 juta dan juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp 331 juta.

Ataukah Majelis Hakim akan memberikan keringanan hukuman pada sidang dengan agenda vonis nanti, setelah sidang dengan agenda ini digelar? Entahlah..... Kita masih menunggu berjalannya sidang.

Baca Juga: COBA BACA Surat Ini, Penyembuh Segala Penyakit, Pelindung Segala Bahaya, Begini Penjelasan Syekh Ali Jaber 

Dodi menjelaskan, setelah agenda duplik ini sidang akan memasuki babak akhir.

Rencananya, sidang selanjutnya akan beragendakan vonis atau pembacaan putusan atas tuntutan hukuman mati oleh jaksa Kejati Jabar.

"Namun (waktu putusan) tergantung majelis hakim menentukan jadwal," ucap Dodi.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa telah membacakan pleidoi atau nota pembelaan terhadap dirinya pada sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 20 Januari 2022, beberapa waktu lalu.

Sesuai agenda, sidang tersebut khusus mendengarkan pleidoi terdakwa Herry Wirawan dan kuasa hukumnya, Ira Mambo. Sidang dilakukan secara tertutup saat itu.

Herry Wirawan dalam pleidoinya mengakui perbuatannya, menyesali atas apa saja yang telah dibuatnya. Dia memohon kepada kepada majelis hakim untuk mengurangi hukumannya.

Baca Juga: Ini Alasan Bos Persib Teddy Tjahjono Setuju Laga Persib vs PSM Makassar Ditunda

Ia membacakan nota pembelaannya tersebut secara daring, dari Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung.

Sementara itu, Kuasa Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, berharap terdakwa bisa mendapat hukuman yang adil. Ira mengaku akan tetap pada pembelaannya kepada terdakwa.

"Kami memohonkan hukuman seadil-adilnya, spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan, dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," kata Ira di PN Bandung, Kamis, 20 Januari 2022.

Untuk agenda persiapan sidang besok, Kamis, 3 Februari 2022, pihaknya sebagai Kuasa Hukum pemerkosa 13 santriawati itu sedang mempersiapkan tanggapan atas Replik JPU. Pihaknya akan tetap mempertahankan akan pembelaannya.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah