Dodi menjelaskan, setelah agenda duplik ini sidang akan memasuki babak akhir.
Rencananya, sidang selanjutnya akan beragendakan vonis atau pembacaan putusan atas tuntutan hukuman mati oleh jaksa Kejati Jabar.
"Namun (waktu putusan) tergantung majelis hakim menentukan jadwal," ucap Dodi.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa telah membacakan pleidoi atau nota pembelaan terhadap dirinya pada sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 20 Januari 2022, beberapa waktu lalu.
Sesuai agenda, sidang tersebut khusus mendengarkan pleidoi terdakwa Herry Wirawan dan kuasa hukumnya, Ira Mambo. Sidang dilakukan secara tertutup saat itu.
Herry Wirawan dalam pleidoinya mengakui perbuatannya, menyesali atas apa saja yang telah dibuatnya. Dia memohon kepada kepada majelis hakim untuk mengurangi hukumannya.
Baca Juga: Ini Alasan Bos Persib Teddy Tjahjono Setuju Laga Persib vs PSM Makassar Ditunda
Ia membacakan nota pembelaannya tersebut secara daring, dari Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung.
Sementara itu, Kuasa Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, berharap terdakwa bisa mendapat hukuman yang adil. Ira mengaku akan tetap pada pembelaannya kepada terdakwa.