Pelaku pemerkosaan 12 santriwati yang berujung hamil hingga melahirkan, Herry Wirawan diduga menyelewengkan dana bantuan pemerintah untuk menyewa hotel dan apartemen untuk memperkosa 12 orang santriwatinya.
Seperti yang diakui Herry Wirawan bahwa melakukan aksi bejatnya di berbagai tempat seperti di Yayasan KS, Pesantren MH, Pesantren TM, Apartemen TS, Hotel A, Hotel N, Hotel R, Hotel BB, Hotel PP bahkan di Basecamp terdakwa.
"Jadi berdasarkan dugaan-dugaan kami dari teman-teman intelijen setelah pengumpulan data dan keterangan melalui di penyelidikan bahwa kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," ujar Asep di Kantor Kejati Jabar, Naripan, Kota Bandung.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N. Mulyana pada Kamis 9 Desember 2021
Asep menjelaskan bahwa dugaan tersebut ia ungkapkan berdasarkan temuan dari intelijen serta keterangan dari penyelidikan yang dilakukan.***